RENSTRA Pol. PP Lampung Barat

10 (SEPULUH) RENCANA STRATEGI


  1. Menyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban secara bersama antara aparatur dan masyarakat
  2. Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah dengan memanfaatkan dukungan dana dari pemerintah daerah
  3. Pengadaan sarana dan prasarana sebagai pendukung pelaksanaan tugas
  4. Mengirimkan personil yang mengikuti pelatihan pelatihan pada lembaga pelatihan pemerintah maupun swasta
  5. Rekrutmen personil untuk pelaksanaan tugas yang lebih optimal
  6. Memanfaatkan Kewenangan yang jelas dalam penanganan ganguan ketentraman dan ketertiban yang terjadi di masyarakaat
  7. Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya situasi dan kondisi yang tentram dan tertib
  8. Meningkatkan disiplin  aparatur pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas yang efektif dan efisien
  9. Kelengkapan sarana dan prasarana untuk melakukan pemantauan situasi dan kondisi daerah.
  10. Memanfaatkan Sumber Daya Manusia yang ada dari segi kuantitas dan kualitas untuk melaksanakan tugas secara profesional



Posting Komentar

0 Komentar